INFORMASI MENCARI UANG DI INTERNET

Selamat datang investasimurni-2011.blogspot.com

make cash

peluang usaha

Kamis, 06 Januari 2011

Investasi Dengan Keuntungan Pasti (opini)

Pertanyaan:

Assalamu`alaikum wr. wb.

Saya mendapat penawaran investasi bagi hasil (profit sharing) dengan pola sebagai berikut: Saya (Investor) menaruh investasi sejumlah uang tertentu (misalnya Rp 5.000.000,-) dengan catatan untuk dibelikan sejumlah itik untuk dipelihara sebagai itik petelur oleh Pelaksana Bisnis yang menawarkan investasi tersebut. Setelah itik-itik tersebut mulai menghasilkan telur (satu atau enam bulan setelah dana investasi tersebut diserahkan kepada Pelaksana Bisnis), Investor mulai mendapatkan pembayaran bagi hasil yang nilainya tetap sebesar 3,6 % dari nilai investasi tersebut setiap bulan (Rp 183.000,-), selama perioda investasi (kontrak), 12 bulan. Pada akhir perioda investasi dana investasi tersebut dikembalikan secara utuh kepada Investor. Apakah investasi seperti ini adalah termasuk riba? Ataukah halal?

Selain pola pembayaran seperti di atas, ada pola pembayaran yang ke dua seperti berikut: pembayaran bagi hasil tersebut digabungkan dengan pengembalian dana investasi secara merata selama periode investasi; jadi investor akan menerima pembayaran sebesar Rp 600.000,- setiap bulannya selama 12 bulan. Bagaimana dengan pola pembayaran ini?

Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasannya. Atas perhatian dan penjelasannya saya sampaikan terima kasih.


Wassalamu'alaikum wr. wb.

Imam Rosyadie


Jawaban:

Assalamu`alaikum wr. wb.

Syariah Islam memperbolehkan Investasi dalam bentuk bagi hasil, melalui dua cara. Pertama : Mudharabah, yaitu dengan modal sepihak dengan keuntungan dibagi, sesuai kesepakatan, antara pengelola dan pemilik modal, sedangkan kerugian menjadi tanggung jawab pemilik modal.

Kedua : Syarikah (joint venture) dengan modal dari kedua belah pihak dengan keuntungan dan kerugian disesuaikan dengan prosentasi share modal yang ditanamkan oleh masing-masing pihak.

Para ulama syariah mengatakan bahwa mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian dalam kedua transaksi di atas harus jelas dan dengan mengacu pada nilai riil keuntungan dan kerugian yang didapatkan. Dengan demikian prosentasi ditentukan dari hasil keuntungan yang didapat dan tidak dari modal yang ditanamkan. Pada transaksi syarikah, pembagian keuntungan didasarkan atas prosentasi share yang ditanamkan.

Landasan mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian yang sedemikian rupa adalah demi mengeliminasi unsur dzulm (penganiyaan), Gubn (penipuan) dan gharar (ketidaktentuan) dalam bertransaksi. Bukankah pembagian keuntungan tanpa membagi kerugian akan merugikan pihak pengelola bila dalam pengelolaan dana investasi terjadi kerugian? Demikian juga menentukan nilai keuntungan pada saat transaksi, akan mengantarkan kepada dua kemungkinan, pertama kerugian dari pihak pengelola bila ternyata usaha mengalami kerugian dan pemberian keuntungan yang tidak adil bila ternyata usaha mendatangkan keuntungan yang melimpah di atas prosentasi yang dijanjikan.

Melihat dari uraian di atas, investasi dengan prosentasi keuntungan yang telah ditentukan dimuka pada saat transaksi, tidak sesuai dengan tata cara transaksi menurut Islam. Dalam fatwa Syeh Azhar Jaad-ul-Haq Ali Jaad-ul-Haq yang dikeluarkan pada 14 Maret 1979 dijelaskan bahwa investasi seperti ini tidak ada bedanya dengan menyimpan uang dalam bank-bank komersial yang telah ditentukan bunganya.

Para ekonom Islam sebenarnya telah mencoba mencari alternatif dengan menawarkan produk investasi yang sesuai dengan syariah, yaitu dengan apa yang disebut "Reksadana Syariah" (Islamic Investment Fund) yang saat ini sudah mulai dipasarkan di pasar-pasar modal terkemuka dunia. Beberapa perusahaan juga menawarkan investasi yang sesuai dengan aturan dan ajaran syariah.

Wallahu a`lam. Semoga membantu.


Wassalamu'alaikum wr. wb.

Muhammad Niam

Sumber : http://www.pesantrenvirtual.com/tanya/293.shtml